Ditetapkan Tersangka, Camat Mantup Diberhentikan

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Camat Mantup, Kabupaten Lamongan, Radiono diberhentikan dari jabatannya pasca terbitnya perintah penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri. Hal tersebut disampaikan Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi seusai menyerahkan Surat Perintah Bupati Lamongan terkait pengangkatan A. Farikh sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Camat Mantup, Kamis (8/8/2014) di Pendopo Kecamatan Mantup.

Disampaikan oleh Yuhronur Efendi, Camat Mantup resmi dibebastugaskan dari tugas negara pasca terbitnya surat perintah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Kemudian untuk menjaga pelayanaan kepada masyarakat dan tugas-tugas administrasi agar tetap berjalan, diangkat seorang Plh.

Radiono menjadi tersangka melakukan Pungutan liar (pungli) sertifikat gratis (prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2014 sebesar Rp800 ribu untuk setiap pemohon. Sementara jumlah total pemohon prona sebanyak 2000 orang lebih dari 8 desa di Kecamatan Mantup.

“Hari ini saya menyerahkan surat perintah Bapak Bupati Lamongan yang menunjuk Pak Farikh sebagai Plh Camat Mantup. Demikian pula Camat Mantup sudah diterbitkan surat pemberhentian yang bersangkutan dari tugas negaranya sebagai Camat Mantup. Pak Farikh yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten Tata Praja akan menjadi PLH di Mantup hingga ada pejabat definitif, “ kata dia.

Baca Juga :   Desa Ring 1 Blok Tuban Kembangkan KSBP

Kepada jajaran staf Kecamatan Mantup dan Plh Camat Mantup, Yuhronur berpesan, agar tugas-tugas pelayanan masyarakat dan administrasi tetap dijalankan seperti biasa. “Tidak boleh terganggu, apalagi berhenti, “ kata dia.

Sedangkan untuk tugas teknis operasional sehari-hari, Plh Camat Mantup akan dibantu oleh Sekcam Mantup, Hary Mulyono. Sementara terkait kebijakan, agar berkoordinasi dengan Plh Camat.

Penunjukan Farikh itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Bupati Lamongan Noor 821.27/113/413.203/2014. Dalam surat tersebut disebutkan Farikh ditunjuk menjadi PLH Camat Mantup terhitung sejak 17 Juli 2014. Sebagai PLH, dia dibatasi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti penjatuhan hukuman disiplin pegawai.

Salah satu Camat diwilayah Barat Lamongan yang enggan namanya ditulis mengatakan pemecatan Radiono sebagai Camat Mantup sudah tepat.

“Jangan mumpung jadi Camat terus memperkaya diri dengan membodohi masyarakat,” ujarnya.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *