Kades di Lamongan Akan Dapat Penghasilan Tetap

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono


Lamongan – Kabar gembira bagi para kepala des (Kades) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Mereka dipastikan akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh gaji.

Penghasilan tetap yang akan diberikan kepada kades itu sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Nilainya lebih besar dibanding Tunjangan Aparat dan Perangkat Desa (TPAPD) yang diterima selama ini.

“Besarannya akan dikaji dulu dengan tim menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri dan Kemenkeu,“ kata Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Jarwito kepada suarabanyuurip.com, Kamis (7/8/2014).

Besaran penghasilan itu juga sesuai yang diinstruksikan Bupati Lamongan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Bagaian Pemerintahan Desa (PMD). Selain tunjangan tetap bagi kades, para perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan penghasilan setiap bulan.

“Tim masih merumuskan berapa besaran tunjangan penghasilan bagi perangkat desa,“ tegas Jarwito.

Sebelumnya Bupati Lamongan, Fadeli saat menggelar halal bihalal dengan kades se Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra pada Senin ( 4/8/2014) lalu mengatakan, pemerintah kabupaten akan memberikan penghasilan tetap bagi kades di Lamongan.

Bahkan Fadeli mengaku sudah memerintahkan satuan kerja terkait, seperti keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset), Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Bagaian Pemerintahan Desa (PMD) terkait pemberian penghasilan tetap untuk Kades.

Disebutkan di pasal 88 dalam PP tersebut, Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta maksimal boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.

Terpisah, Kabag Humas dan Infokom Lamongan, Mohammad Zamroni menyebutkan, pemberlakukan peraturan tersebut masih harus menunggu sejumlah peraturan teknis lain. Termasuk peraturan dari kementerian keuangan terkait penganggarannya.

“Terkait pengelolaan keuangan, direncanakan pada Bulan September hingga Oktober tahun ini. Seluruh Kades di Jatim akan menerima pembekalan oleh Pemprov Jatim,” sambung dia.

“Ini sebagai upaya pembekalan kesiapan SDM bagi Kades untuk mengelola keuangan desanya, “ pungkas Zamroni.(tok)

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Jadi Juru Kampanye

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *