SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Pemberlakukan larangan melayani penjualan solar di malam hari, berdampak signifikan terhadap penjualan solar SPBU AKR di Desa Balandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Menurut Kepala Cabang  SPBKR AKR Balandono, Christian, sejak adanya pembatasan waktu penjualan solar malam hari omzet penjualan solar turun hingga 30 persen.
“Dampaknya cukup terasa bagi SPBKR AKR. Karena sesuai ijin dari BP Migas selama ini AKR hanya melayani penjualan solar. Tidak ada premium maupun pertamax,“ kata Christian kepada suarabanyuurip.com, Senin (11/8/2014).
Sejak adanya peraturan tersebut praktis SPBKR  AKR Balandono hanya melayani pembelian solar saat siang hari yaitu mulai pukul 8.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedang saat malam harus tutup.
Meski demikian SPBKR AKR di Desa Balandono tidak sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Para operator yang bekerja shif malam semua di pekerjakan bekerja siang hari.
“Jam kerja tetap 3 shif. Cuma jam kerjanya dari jam 7 pagi sampai jam 9 malam,“ cetus pria asal Kediri ini.
SPBKR AKR Balandono memiliki 17 karyawan yaitu 12 operator, 3 pengawas dan 2 security yang bekerja dengan cara shif. SPBKR yang berlokasi di sebelah utara jalan nasional Babat-Lamongan ini baru dibuka sekitar 4 bulan lalu. Tepatnya tanggal 4 April 2014.
Sejak awal dibuka kuota yang diterima SPBKR sekitar 10 ribu liter solar perhari atau 300 ribu solar perbulan. Namun dengan munculnya kebijakan pembatasan penjualan solar menjadikan penjualannya menurun.
“Saya sangat berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar penjualan bisa normal lagi,” pungkas dia.
Pengendara truk maupun mobil berbahan bakar solar mengaku sering kecele saat hendak membeli solar di SPBKR Balandono. “Kemarin pas mau ngisi solar kecele mas karena ternyata AKR nya tutup,” kata salah satu sopir carteran asal Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Amin yang biasa membeli solar di SPBKR Balandono.(tok)