SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melarang kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu mengambil material ilegal di Kecamatan Malo.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Bojonegoro, Tejo Sukmono, menegaskan, larangan tersebut bukan berarti pemerintah setempat menghambat pekerjaan di proyek Blok Cepu yang notebene proyek nasional. Justru jika proyek negara dilakukan dengan cara melanggar hukum akan lebih memalukan.
“Ada lima titik lokasi penambangan legal yang kami sarankan kepada kontraktor EPC 5, dan mau tidak mau mereka harus menggunakan material disana,†tegasnya.
Terpisah perwakilan kontraktor EPC 5, PT Rekayasa Industri, Suprapto, mengatakan, alasan pihaknya menggunakan tanah pedel di Kecamatan malo tersebut adalah karena kualitas yang sesuai dengan kebutuhan proyek atau pengurukan di water basin.
“Proyek di EPC lima sudah lebih dari lima puluh persen, tapi jika ada hambatan seperti ini jelas akan sangat merugikan,†tandasnya.
Pihaknya mengaku, akan terus mendesak pemerintah setempat agar memberikan toleransi dalam pengambilan material di tanah Malo sesuai yang berjalan selama ini. Meskipun ijin belum ada, namun pihak penambang sudah mulai memproses di instansi terkait. (rien)