SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (Upal) yang diduga akan diedarkan di wilayahnya.
Informasi yang didapat suarabanyuurip.com dari Mapolres Tuban, Senin (11/8/2014), sebanyak Rp140 juta upal yang diamankan dari tersangka yang bernama Andi Khudrin, (39), warga asal Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Tuban.
Upal dengan nilai Rp140 juta tersebut, berupa pecahan 100.000,- sebanyak 1.400 lembar. Uang tersebut dicetak menggunakan 20 seri dengan jumlah yang bervariatif.
Selain itu upal ini cukup sulit dikenali, selain karena kondisi visual dan fisik yang sangat mirip dengan uang asli. Juga apabila diterawang, maka akan terlihat gambar lazimnya uang biasa.
“Nomor serinya variatif, dan fisik upal ini sangat mirip dengan uang asli,†kata Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, kepada suarabanyuurip.com.
Ucu mengatakan, kalau selama ini uang tersebut ditukar dengan perbandingan 1:3. Maksudnya adalah setiap Rp100 ribu uang asli, dapat ditukar dengan 3 lembar uang seratusan ribu yang palsu.
“Upal ini tergolong mempunyai kwalitas yang bagus dan sulit dikenali sehingga ditukar dengan 1:3. Kalau biasanya perbandingan upal kan 1:5,†katanya, menjelaskan.
Penangkapan tersangka sendiri, bermula dengan adanya informasi mengenai adanya pengedar upal yang biasa beroaoperasi di wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Petugas dari Polres Tuban kemudian memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Setelah disepakati akan melakukan transaksi dengan nilai yang cukup besar, yaitu Rp40 juta uang asli atau setara 140 juta upal, pelaku akhirnya mau menemui petugas yang menyamar dan melakukan janji untuk bertemu di Rumah Makan Wahyu Utama, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban.
“Jadi pas di perbatasan kita pancing keluar, setelah pelaku menemui petugas yang menyamar langsung kita tangkap bersama barang bukti,†tandasnya.
“Pelaku mengakui hanya sebagai pengedar, bukan sebagai pembuat atau pencetak uang palsu,†lanjut Ucu.(edp)