SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengklaim proses Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar kemarin sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal ini menyusul adanya surat rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta kotak surat suara kembali dibuka oleh masing-masing KPU, termasuk KPU Kabupaten Tuban. Rekomendasi ini muncul, lantaran adanya sengketa Pilpres atas gugatan ke MK oleh pasangan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Ketua KPU Tuban, Kasmuri, Kamis (14/8/2014), mengatakan, pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari MK. Yaitu membuka kembali kotak surat suara dan mengeluarkan formulir C1 di Tuban.
Dia menyebutkan, kalau itu merupakan buntut dari kekisruhan nasional. Tetapi untuk Kabupaten Tuban sendiri dia menjamin kalau Pilpres sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Di Tuban sendiri saya menjamin Pilpres sudah sesuai dengan regulasi yang ada,†kata Kasmuri.
“Sementara pembukaan kotak surat suara tersebut hanya dampak dari adanya gugatan ke MK saja,†lanjutnya, menjelaskan.
Selain mengklaim tidak ada kecurangan, Kasmuri juga mengatakan kalau proses Pilpres di Tuban juga sudah tidak masalah.
Sebelumnya, pada sidang ke – 2 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK merekomendasikan untuk membuka kotak surat suara di masing-masing KPU. Seperti KPU di kota lain, Kabupaten Tuban juga membuka kembali kotak suara dan mengeluarkan formulir C 1 untuk di foto copy dan dikirimkan sebagai alat bukti di persidangan.(edp)