SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Mobil Cepu Limited (MCL) menegaskan, larangan penggunaan material  ilegal untuk proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Banyuurip oleh  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak menghambat jalannya proyek Blok Cepu.
Penegasan itu disampaikan MCL, setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan adanya penggunaan tanah pedel dari tambang galian C ilegal di Kecamatan Malo pada proyek EPC-5 Banyuurip.
Public and Government Affair Manager MCL, Rexy Mawardijaya, mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan kontraktor EPC dan Satuan Kerja Khusus Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dalam mengidentifikasi peluang peluang untuk memaksimalkan pencapaian produksi secara aman, efektif dan efisien.
“Untuk total progres keseluruhan di EPC sudah mencapai lebih dari sembilan puluh persen,” kata Rexy.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bojonegoro, Tedjo Sukmono, menyatakan, tidak hanya pengambilan tanah pedel di Kecamatan Malo saja yang ilegal, namun juga pengambilan pasir dari bantaran sungai Bengawan Solo yang digunakan untuk proyek EPC 5 Banyuurip.
“Kami sudah melarang dan meminta MCL untuk mengawasi kontraktornya,” tegas Tejo.(rien)