Tuban Susulkan Alat Bukti ke MK

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur berjanji akan segera mengirimkan alat bukti lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang digelar 9 Juli tahun 2014.

Sampai saat ini ada beberapa alat bukti dari KPU Tuban yang belum dikirimkan. Diantaranya, adalah formulir C-7, A-4, dan A-5. Sementara untuk formulir C-1 sudah dikirimkan sebagai bahan bukti persidangan.

“Sekarang sudah kami persiapkan,” jelas ketua KPU Tuban, Kasmuri, Kamis (14/8/2014).

Dalam waktu dekat ini, formulir yang akan dikirimkan KPU Tuban adalah C-7, di mana formulir ini merupakan daftar hadir para daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, dan juga daftar pemilih khusus tambahan.

Alat bukti yang dikirimkan KPU Tuban berbentuk foto copy. Tetapi sebelumnya foto copy tersebut harus sudah dilegalisir oleh kantor pos setempat.

Alat bukti ini, dianggap sebagai bukti kalau KPU, khusus KPU di Kabupaten Tuban telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Kendati demikian, dia mengaku siap apabila ditemukan adanya kesalahan atau pelangggaran, dan diharus menggelar Pemilu Presiden ulang.

Baca Juga :   Bojonegoro Berhasil Kembalikan 2.212 Anak ke Sekolah, DPRD Jatim Sri Wahyuni Apresiasi

“Kita buktikan dengan ini kalau KPU sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, tetapi kita siap apabila bisa ditemukan bukti pelanggaran dan diharuskan untuk menggelar Pilpres ulang,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan surat rekomendasi supaya masing-masing KPU daerah mengeluarkan kembali kotak suara, dan memfoto copy isinya, sebagai barang bukti persidangan atas adanya gugatan pasangan Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto, dan Hatta Rajasa atas hasil Pilpres yang digelar Komisi Pemilihan Umum. Pengiriman alat bukti ini paling lambat pada tangggal 15 Agustus 2014 besok. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *