SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Para penerima bantuan dana sosial (Bansos) maupun dana hibah, diminta menggunakannya sesuai dengan proposal pengajuan. Mereka dilarang merekayasa penggunaan dana tersebut.
Kepala Disperindagkop & UMKM Blora, Maskur, menyampaikan, dana yang diberikan harus dipergunakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Untuk itu dirinya meminta agar bantuan dimanfaatkan dengan baik jangan direkayasa.
“Dimana tanggung jawab Bansos adalah penerima, jangan sampai ada biaya-biaya lain di luar proposal,†tandasnya, Selasa (19/8/2014), di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora.
Menurutnya, dana yang diberikan tidak langsung diberikan kepada orang per orang tetapi melalui Bank yang ditunjuk, kemudian disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok penerima. Khusus untuk pemohon yang pada tahun-tahun sebelumnya telah menerima Bansos atau Hibah, terpaksa tidak disetujui karena tidak boleh seseorang, lembaga atau kelompok menerima secara berturut-turut.
“Resiko berhadapan dengan pemerikasa yakni BPK dan Inspektorat. Kalau itu dilanggar kami juga akan kena. Maka kami selektif kepada pemohon bantuan,†tandasnya.
Adapun alokasi Hibah, Bansos, dan Bantuan Keuangan yang terdapat di Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2014, sebesar Rp7,443 miliar. Dana tersebut mencakup sasaran 351 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di 16 kecamatan.
Sementara itu Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, hibah merupakan pemberian uang, barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat. Serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
Hibah, Bansos, bantuan Keuangan, bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Harapan saya, kepada para penerima bantuan dana hibah untuk menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan,” kata DJoko Nugroho.
Dia tambahkan, pihaknya berharap agar para penerima Bansos atau Hibah diharapkan menghindarkan penggunaan dana bansos untuk kepentingan pribadi. Penggunaan Bansos atau Hibah harus sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ams)