SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan sikap kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, yang masih saja menggunakan material ilegal dari tambang Galian C tak berijin di Kecamatan Malo untuk kebutuhan proyeknya.
“Seharusnya kontraktor memperhatikan aspek legalitas penambangan galian c sebelum melakukan aktivitas,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Ali Mahmudi kepada suarabanyuurip.com, Selasa (19/8/2014).
Menurut dia, harus ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan kontraktor EPC 5 yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) untuk masalah tersebut. Karena, di sisi lain proyek itu adalah untuk kepentingan negara, tapi jangan mengesampingkan peraturan di daerah.
“Harus ada sinkronisasi, sebelum beranjak ke ranah hukum,” saran dia.
Selain itu, komisi dewan yang salah satunya membidangi masalah migas itu menyarankan, agar Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator meningkatkan pengawasannya terhadap kontraktornya. Hal itu untuk mengetahui apakah pengerjaan proyek Banyuurip sesuai peraturan yang berlaku atau tidak.
“Jangan sampai cuci tangan dan tidak mau tahu dengan kondisi ini,” tegas Politisi dari Partai Keadilan Sejahterta (PKS) itu.
Sementara itu, Publick and Goverment Affair Manager MCL, Rexy Mawardijaya belum memberikan konfirmasinya mengenai hal tersebut.(rien)