SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat Sekitar Tambang dan Peduli Minyak (LSM MSTPM) melaporkan PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK), kontraktor engineering, prcocurement and construction (EPC) -5 Banyuurip, Blok Cepu, ke Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (18/8/2014) kemarin. Laporan itu tentang dugaan penggunaan tanah urug dari tambang illegal di wilayah Kecamatan Malo untuk proyek EPC-5 Banyuurip.
Sebelumnya tambang Galian C di wilayah Malo itu telah ditutup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satpol PP karena tidak mengantongi izin. Bahkan Rekind – HK telah menyepakati tidak lagi menggunakan material ilegal tersebut. Namun kesepakatan itu tetap dilanggar.
“Saya menilai tindakan yang dilakukan PT. Rekind – HK, itu seakan tak menghiraukan peringatan dari Pemkab Bojonegoro. Jadi, saya adukan ke Polres saja biar ada tindak tegas secara hukum,†kata Ketua LSM, MSTPM, Parmo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (19/8/2014).
Parmo mengaku, pengaduan tersebut dilakukan lantaran sudah kesal dengan ulah kontraktor EPC-5 yang masih saja melakukan penggunaan tanah urug untuk proyek water basin dari tambang yang tak berijin.
“Ini memalukan sekali. Masak proyek negara kok makai material ilegal.Â
Padahal sudah diperingatan, sehari tutup habis itu dilakukan lagi. Pengaduannya saya kirim ke Polres Senin kemarin,” tegas Parmo.Â
Menurut tokoh masyarakat Desa Brabowan, Kecamatan Gayam itu, pemakaian tanah urug ilegal untuk kepentingan proyek EPC-5 Banyuurip tersebut tidak memberikan contoh baik kepada kontraktor lokal. Apalagi yang melakukan adalah kontraktor yang notabene adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jalur hukum ini saya tempuh agar pemilik lokasi tanah urug di Malo yang belum mengantongi ijin, dan pemanfaat sadar dengan aturan yang berlaku. Jangan mentang-mentang didanai APBN terus merasa sok kebal hukum,” tandas Parmo.
Dia juga meminta kepada operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), untuk menindak tegas kontraktor EPC-5. “Harusnya MCL bisa membina kontraktornya untuk taat aturan,” imbuh Parmo.
Sementara itu Humas Polres Bojonegoro dan Humas PT Rekind – HK sedang berupaya dikonfirmsi terkait laporan LSM MSTPM.(sam)