SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pengaduan penggunaan tanah urug illegal pada proyek engineering, procurement and construction (EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak (LSM MSTPM) kepada Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat tanggapan Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
BLH Bojonegoro menegaskan, tudingan penggunaan tanah urug dari tambang galian C tak berijin di Kecamatan Malo yang dilayakang LSM MSTPM kepada kontraktor EPC-5 Banyuurip, PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) tidaklah benar. Sebab pasca pertemuan dengan perwakilan kontraktor EPC-5, kesepakatan untuk tidak lagi menggunakan material dari tambang tak berijin sampai saat ini masih ditaati.
“Jadi penambangan ilegal yang dilaporkan pak Parmo dari LSM MSTPM itu sudah berijin, dan statusnya IPR,” tegas Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono.
Dia mengungkapkan, pihaknya beserta Satpol PP dan Kecamatan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di EPC 5, terutama penggunaan material ilegal.Â
“Kami akan bertindak tegas kalau kontraktor EPC lima membangkang,” tandas Tedjo.Â
Sebelumnya, Ketua LSM MSTPM, Suparmo, melaporkan penambangan galian c di Dusun Sugih, Desa Malo, Kecamatan Malo, ke Kepolisian Resort Bojonegoro yang digunakan untuk kebutuhan proyek di EPC 5 Banyuurip.(rien)