Pemkab Bojonegoro Biarkan Pabrik Ilegal Beroperasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dua industri berskala menengah besar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  ditengarai belum mengantongi ijin. Padahal dua pabrik itu telah beroperasi hingga setahun lebih.

Dua pabrik ilegal itu adalah pabrik plastik di Kecamatan Baurno dan pabrik beton di Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu. Dua pabrik itu belum mengantongi perijinan seperti ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO) maupun ijin industri maupun ijin usaha (SIUP dan NPWP).

“Kita sudah melaporkan adanya kegiatan ilegal di dua pabrik itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja,”kata Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin kepada suarabanyuurip.com, Senin (25/8/2014).

Dia menjelaskan, laporan itu dilakukan karena sebagai lembaga penegak peraturan daerah, Satpol PP memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan dan memberikan sanksi. 

“Kewenangan kita hanya memberikan laporan. Untuk eksekutornya tetap Satpol PP,” tegas mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro itu.

Sesuai informasi yang diterima Badan Perijinan, lanjut Kamidin, pabrik beton di Desa Sudu dipergunakan untuk kegiatan di Blok Cepu. 

Baca Juga :   Sosialisasikan HIV/AIDS di Lokalisasi

“Informasinya seperti itu,” tandas Kamidin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Kusbiyanto, belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dua pabrik ilegal itu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *