SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, periode 2014-2019 yang dilantik pada 21 Agustus lalu akan mendapatkan gaji dan sejumlah fasilitas seperti tunjangan pada akhir September. Â
Saat dikonfirmasi, Plt Sekretaris Dewan, Prihadi, enggan memberikan jawaban mengenai berapa jumlag gaji dan tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan pada akhir bulan September ini.
“Ya kira-kira jumlahnya sama dengan anggota dewan sebelumnya,” katanya singkat.
Prihadi beralasan  semua urusan keuangan dipegang bagian keuangan. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Syukur Prianto, saat dimintai keterangan juga memberikan sikap yang sama.
“Rahasia ya jumlahnya,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Perwakilan Rakyat Daerah, penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus dan tunjangan perbaikan penghasilan.
Pada Pasal 3 disebutkan, besaran uang representasi bagi Ketua DPRD paling tinggi 60 persen dari gaji pokok bupati, sedangkan anggota DPRD sebesar 60 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Selain uang representasi, pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.(rien)