Warga JTB Bingung Status Lahannya

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Sejumlah warga sekitar Jambaran-Tiung Biru (JTB) masih mengaku dilema dengan status lahan miliknya yang kebanyakan tidak bersertifikat. Mereka hanya memiliki kitir atau letter C untuk pembayaran pajak.

“Itu yang saya tidak tahu Mas, kebanyakan warga hanya memiliki kitir untuk bayar pajak,” kata Pardan, warga Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro salah satu pemilik lahan kepada Suarabanyuurip.com Selasa (2/9/2014).

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Rohmadin enggan berkomentar ketika berupaya dikonfirmasi suarabanyuurip.com terkait persoalan tersebut.

Kepala Desa Dolokgede, Nunuk Sri Rahayu menegaskan jika pihaknya hanya bisa membantu dengan menerbitkan petok D sebagai bentuk bukti keterangan dari desa.

Namun demikian yang jadi persoalan, lanjut dia, adalah pembagian dengan keluarga pemilik tanah. Sebab, kata dia, sebagian besar pemilik tanah berasal dari ahli waris. Karena itu, banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah.Selain itu, warga pun juga tidak begitu memahami regulasi soal jual beli lahan untuk kepentigan proyek. 

Baca Juga :   PGN dan PPSDM Migas Adakan Pelatihan Metering System

Nunuk menambahkan, pihaknya akan menjadi penengah diantara warga dengan perusahaan. “Saya pun tidak mau merugikan warga saya dan tetap membantu jalannya proyek,” tuturnya.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *