Retribusi Perijinan Bojonegoro Capai Rp1,7 Miliar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur, mencatat jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi perijinan hingga Agustus 2014 mencapai Rp 1.750.988.793. Jumlah itu berasal dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) sejumlah Rp797.724.067, ijin gangguan (HO) Rp945.714.726, dan ijin trayek Rp 1.750.988.793.  

“Tidak ada spesifikasi. Retribusi itu dari HO, IMB, dan trayek yang ada di Bojonegoro,” kata Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin kepada suarabanyuurip.com, Rabu (2/9/2014). 

Mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro  itu mengatakan, pendapatan dari retribusi IMB dan HO tahun 2014 belum ada peningkatan signifikan. Karena sekarang ini rata-rata para investor baru melakukan pengajuan ijin lokasi dan pemanfaatan ruang.

“Belum sampai pada HO dan IMB,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk IMB dan HO di Sumur Tiung Biru sudah diselesaikan tahun 2013 lalu, begitu pula dengan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Sementara HO dan IMB di JOB P-PEJ hanya dikenakan untuk bangunan kantor saja.

“Pengurusan ijin untuk pipa dan lainnya ada di pusat,” pungkasnya.(rien) 

Baca Juga :   Truk Tanki Pertamina EP Dihentikan Warga

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *