SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta semua investor yang melakukan kegiatan pembangunan di Bojonegoro, menggunakan material legal baik pasir maupun tanah urug.
Hal ini dikarenakan selain kegiatan ilegal melanggar hukum, juga akan merusak lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar karena dapat menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir bandang, dan lain sebagainya.
“Kami minta kerjasama yang baik dengan semua pihak terutama investor,” tandas Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono kepada suarabanyuurip.com, Kamis (4/9/2014).
Sementara itu, data dari Badan Perijinan Bojonegoro, ada 18 pengusaha tambang Galian C yang masih dalam proses pengajuan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam proses mendapatkan ijin tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan BLH mengenai tata ruang, ijin lingkungan dan titik koordinat.
Kepala Badan Perijinan, Kamidin, mengungkapkan, ada 7 lokasi tanah urug yang sudah memiliki IPR diantaranya tiga titik di Desa Ketileng Kecamatan Malo, Desa Malo, Kecamatan Malo, dua titik di Desa Donan Kecamatan Purwosari, dan Desa Sambeng Kecamatan Kasiman.
“Semua kepengurusan IPR gratis tidak dipungut biaya,” imbuh mantan Kepala Satuan Polisi Pamongan Praja (Satpol PP) Bojonegoro itu.(rien)