SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –Â Badan Perijinan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyertakan syarat bagi semua investor yang melakukan pengembangn bisnis di berbagai bidang untuk menerapkan Perda Konten Lokal.
Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin, mengungkapkan, bagi investor yang mengajukan ijin usaha baik HO maupun IMB, sebelumnya harus memahami isi dari Perda nomor 23 tahun 2011 tersebut. Salah satu isinya adalah melibatkan tenaga lokal sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Jadi kalau bisa, mereka merekrut pemuda daerah sebelum menjalankan usahanya,” tandas Kamidin, Sabtu (6/9/2014).
Pihaknya mencontohkan, industri besar seperti PT Pupuk Kujang di Kecamatan Gayam, satu tahun sebelum beroperasi akan melatih tenaga kerja dari Bojonegoro untuk dipekerjakan nantinya.
“Kami harapkan industri lainnya juga seperti itu, jadi saat mengajukan ijin Pemkab mensosialisasikan Perda Konten lokal ini agar masyarakat setempat bisa langsung merasakan dampak kemajuan pembangunan di Bojonegoro,” pungkasnya. (rien)