Perumahan Green Veteran Tak Berijin

SuaraBanyuurip.com Totok Martono

Lamongan- Tindakan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Jawa Timur. Aparat penegak peraturan darah (Perda) itu menghentikan pembangunan Perumahan Green Veteran di Jalan Raya Tambakboyo Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, sejak 14 September lalu  karena belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, selain tak mengantongi IMB, pengembang perumahan itu juga belum mengurus ijin gangguan (HO/hinder ordonantie).

“Berdasar pemantauan kami di lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, pembangunan perumahan milik Edi Sulistyo tersebut belum memiliki ijin dari kepala daerah. Yakni IMB dan Ijin HO. Sehingga pembangunan perumahan ini kami hentikan,” tegas Zamroni.

Pengembang perumahan, lanjut dia, sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMB sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2007 tentang IMB. Pengembang juga belum memenuhi pembuatan ijin gangguan sebagaimana dalam Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Ijin Gangguan.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Senang Harga Gabah Tembus Rp5.700

“Bila ijin ini tidak segera dipenuhi, tentu akan ditindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” tandas Zamroni.

Dalam Perda nomor 06 Tahun 2007 tentang IMB, pasal 47 disebutkan, pelanggaran terhadap perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta. Sementara dalam Pasal 23 Perda 02 Tahun 2012 tentang Ijin Gangguan, pelanggarnya diancam dengan pidana kurungan minimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Hingga berita ini ditulis, suarabanyuurip sedang berupaya mendapat konfirmasi dari pengembang Perumahan Green Veteran, Edi Sulistyo.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *