SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bojonegoro, Jawa Timur, telah melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan kejaksaan negeri (Kejari) setempat untuk menegakkan hukum tentang Undang-undang Ketenagakerjaan.
Penegakkan hukum itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 86/2013 tentang pengenaan sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Kantor Wilayah Jatim BPJS Ketenagakerjaan, Â Rizani Usman, mengatakan, PP tersebut tegas mewajibkan pemberian kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
“Pendaftaran tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,†tegas dia.
Rizani menghimbau kepada seluruh perusahaan peserta maupun vendor atau rekanan mereka agar mendaftarkan dan melaporkan seluruh pekerjanya termasuk besaran upah sesungguhnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena program tersebut sangat bagus dan merupakan hak setiap pekerja.
“Apalagi di Bojonegoro ini banyak perusahaan yang masuk untuk bergabung di proyek minyak dan gas bumi seperti ExxonMobil atau Petrochina,†ujarnya.
Dia menyampaikan, nantinya Bojonegoro akan terus berkembang karena industri migasnya, bahkan dengan banyaknya perusahaan asing yang bergabung di dalamnya akan merekrut tenaga kerja.
“Ini yang harus diperhatikan. Jangan sampai hak-hak tenaga kerja di perusahaan tersebut hilang atau tidak diberikan,†pesan Rizani.
Sementara iitu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Widio Rahmulyo, menyampaikan, saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan Cabang Bojonegoro tercatat sebanyak 1.368 perushaan dengan jumlah tenaga kerja 41.945 tenaga kerja. Untuk santunan jaminan yang sudah dibayarkan sampai 31 Agustus 2014 sebesar Rp21.339.097.616 berupa jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp18.202.071.969 dengan 310 kasus, jaminan kematian sebesar Rp 1.596.600 dan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp1.540.496.047.(rien)