SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Aktifitas penambangan pasir liar menggunakan mekanik semakin marak di bantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kondisi itu memperparah kerusakan lingkungan karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun pihak berwajib terhadap aktivitas mereka.
Di tempat itu terdapat puluhan penambang pasir mekanik ilegal. Setiap hari mereka mengeruk pasir dari sungai terpanjang di pulau Jawa tersebut kemudian diangkut menggunakan truk jual untuk dijual.
Akibat aktifitas itu jalan menjadi rusak parah karena dilalui truk bermuatan pasir dengan beban berlebih dan rembesan air. Bukan hanya itu, dari pantauan di lapangan, gerusan mulut sungai tampak memprihatinkan dan hampir memakan badan jalan. Puluhan mesin penyedot pasir berjajar tanpa kontrol dan antrean truk pengangkut pasir tampak berjubal.
Rahmad, Warga Desa Panolan, merasa terganggu dengan aktifitas penambangan yang dilakukan para pengusaha pasir. “Kami terus terang merasa khawatir dengan efek yang diakibatkan penambangan pasir, terutama masalah kelestarian alam,” katanya.
Dia juga mengaluhkan, jalan menjadi rusak parah akibat seringnya dilewati truk pasir. “Belum lagi suara mesin penyedot dan mesin truk yang bersahutan, membuat bising lingkungan,” ujar Rahmad.
Rahmad menyangkan dengan tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang dan cenderung melakukan pembiaran. “Sayang sekali, baik Satpol PP maupun kepolisian tidak ada tindakan sama sekali,” katanya.Â
Dia mengungkapkan, sebenarnya pihak berwenang tidak perlu menunggu laporan, karena
aktifitas itu jelas merupakan pelanggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora, Tedi Rindaryo W, menjelaskan, penindakan peambangan pasir liar harusnya menjadi wewenang dari Satpol PP.”Karena mereka tidak mempunyai ijin,” sambung Tedi.
Menurutnya, selama ini yang ditoleransi hanyalah penambangan pasir manual dan bukan penambang pengguna mesin. Tedi menegaskan, para penambang pasir tersebut bisa dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup.
“Kalau sudah berakibat pada kerusakan lingkungan, misalnya terjadi gerusan, maka bisa di jerat dengan undang-undang lingkungan hidup,” kata Tedi.(ams)