Dianggap Buat Onar, Buruh Tani Didenda Rp2 juta

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Wibowo, (36), buruh tani asal Desa Sambiroto, Kecamatan kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku diperas oleh Pemerintah Desa setempat dengan dimintai uang sejumlah Rp 2 juta tanpa alasan jelas.

Wibowo menceritakan, peristiwa itu bermula saat dia  melihat pertunjukan campursari yang diadakan desa setempat dan berniat ikut joged di atas panggung pada Senin ( 22/9/2014) malam lalu. Namun, saat berada di atas panggung tiba-tiba sejumlah petugas perlindungan masyarakat (Linmas) menyeret dan memaksanya untuk meninggalkan tempat.

“Saya tidak mabuk, dan tidak melakukan keributan apa-apa. Hanya ingin joged saja diatas panggung,” ujar bapak satu anak ini kepada suarabanyuurip saat di temui di rumahnya, Selasa (23/9/2014).

Setelah kejadian itu, lanjut Wibowo, keesokan harinya dia diminta pihak desa untuk membuat surat pernyataan tidak melakukan keributan lagi dengan unsur pemaksaan dan ancaman. Bahkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya ditahan dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp2 juta dengan alasan untuk membayar keamanan.

“Uang darimana, untuk makan sehari hari saja masih kekurangan,” keluhnya.

Baca Juga :   44 Desa Ikuti Lokakarya Pengelolaan Papan Informasi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sambiroto, Sujono, membenarkan adanya denda sebesar Rp 2 juta kepada Wibowo karena dianggap membuat keonaran sehingga pertunjukan campursari dan hiburan lainnya terhenti. Karena terhenti itulah, pihaknya merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil.

“Kita inginnya seneng-seneng, ternyata dirusak oleh saudara Wibowo karena mabuk dan membuat keonaran,” tegas Sudjono.

Ia mengatakan, uang denda tersebut untuk membayar petugas Linmas sebanyak 22 orang yang mengamankan Widodo pada malam itu. Karena untuk mendatangkan Linmas harus ada uang rokok dan upah sebagai kerja kerasnya mengamankan dan menertibkan jalannya acara hiburan.

“Saya akan membuat peraturan baru, bagi siapa saja yang mengganggu ketertiban dan keamanan desa akan di denda sejumlah uang. Semua ini demi kenyamanan dan ketenangan desa bukan pemerasan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *