Bentor Blora Minta Legalitas

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

 Blora – Pemilik becak motor (Bentor), dan becak mesin (Caksin) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berharap ada legalitas pengoperasian di jalan raya.

M. Taufik (67), warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Bojonegoro  pemilik Bentor yang beroperasi di Cepu menyatakan,  pemilik Bentor berharap ada perhatian dari pemerintah dan tidak memberatkan para pemilik Bentor. Standarisasi tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga  mayoritas pemilik Bentor merakit dengan meminimalisir dana.

”Kami hanya pekerja kecil sehingga tidak mampu untuk memenuhi standar perakitan Bentor,” katanya, JUmat (26/9/2014). 

Pemilik Bentor lainnya, Jumadi, asal Tambakromo, Kecamatan Cepu, meminta kebijaksanaan supaya dua jenis kendaraan itu tetap bisa berjalan. Alasannya pengemudi Bentor yang mayoritas sudah tua, tidak memungkinkan untuk mengayuh becak.

”Kalau yang tua saat ini sudah mulai mendorong, kalau menemui jalan menanjak,” katanya.

Dia dan pengemudi lainnya berjanji akan tertib berlalulintas. ”Kalau kami dipaksa berhenti tidak mungkin, karena kebutuhan sembako semakin lama, semakin meningkat, belum lagi kebutuhan anak sekolah,” katanya.

Baca Juga :   2,5 Tahun Kwan Sing Bio Tanpa Pengurus

Dia tambahkan, bahwa PR pemerintah untuk melegalkan keberadaan Bentor dan menjadi produk pemerintah. 

Sementara itu, Ipda Sri Retno Yogo Sulistiyo, Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Blora menyatakan, berencana nantinya membuat bengkel perakitan, guna membantu para pemilik Bentor. Sehingga, memiliki alat angkutan yang sesuai standar di jalan raya, serta memiliki legalitas yang jelas.

”Akan disusun perencanaan untuk memberikan keamanan berkendara, dan meminimalisir adanya kecelakaan,” imbuh dia. 

Sementara itu, Daeng H Meikarini, Kasi Alat Transportasi Elektronika dan Aneka Disperindagkop Blora menuturkan, untuk mesin rekayasa sudah diatur dalam undang-udang perakitan, salah satunya Bentor.

”Selama ini Bentor yang beroperasi menggabungkan dari berbagai alat perakitan, hal itu jelas tidak sesuai standar,” jelas Rini, sapaan akrabnya. 

Dia akui untuk uji perakitaan membutuhkan dana yang tidak sedikit, serta waktu yang lama. Selain itu, peran dari Badan Perizinan Blora pun dibutuhkan. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *