SuaraBanyuurip.com – Edy Purnommo
Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibingungkan dengan hasil paripurna DPR RI yang menghasilkan keputusan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemimpin Daerah ataupun Provinsi dilakukan melalui wakil rakyat.
Dengan tidak adanya Pemilu secara langsung, secara otomatis masyarakat menjadi bertanya apa fungsi dari lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Ketua KPU Tuban, Kasmuri, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya belum tahu apa yang harus dilakukan. Termasuk belum tahu bagaimana mekanisme pemilihan umum selanjutnya. Dimana Pemilu hanya akan dilakukan oleh anggota DPR saja.
“Kita belum tahu mekanisme Pemilu nanti seperti apa, kita memilih menunggu instruksi saja dari pusat,†kata Kasmuri, ketika berada di Kantor KPU, Jalan Pramuka Tuban.
Apakah dengan begini tugas KPU Tuban lebih ringan? Kasmuri membenarkan kalau hal itu bisa saja terjadi. Tapi yang jelas KPU adalah lembaga pelaksana konstitusi, yang akan melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang ada.
“Makanya kita masih menunggu instruksi dari KPU pusat,†katanya memberi penekanan.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR RI di senayan tadi malam, sebanyak 226 anggota DPRD Tuban bulat menyatakan keinginan untuk melaksanakan Pemilu dengan cara keterwakilan, yaitu melalui DPR. Sementara hanya ada 135 wakil rakyat yang menghendaki pemilihan dilakukan secara langsung.
Dengan demikian, pada Pemilu untuk memilih pemimpin daerah/kabupaten ataupun gubernur di masing-masing provinsi akan dilakukan dengan cara keterwakilan, melalui DPR. (edp)