Pengamanan Tanah Pusdiklat Cepu Resahkan Warga

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Rencana pengamanan tanah milik negara oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Migas Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadikan warga di lingkungan Tuk Buntung Cepu, RT 04, RW 08 Kelurahan Cepu, resah. Alasannya, dengan pengamanan tanah negara itu akan membuat mereka tergusur dari tanah yang telah mereka tempati sejak sebelum tahun 1955.

Menurut Ketua RT 04, Sugiayanto, warga diminta untuk menandatangani surat persetujuan dan pengakuan bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah milik negara yang rencananya akan disertifikatkan oleh pihak Pusdiklat Migas Cepu, atas nama Kementerian Enersi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sugiyanto menuturkan, tanah yang ditempati oleh warga diklaim oleh pihak Pusdiklat Migas adalah harta tetap milik negara yang diklaim masuk dalam wilayah 458. “Padahal kami berada di wilayah 451, yang notabene sudah banyak warga yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tenah yang ditempati,” katanya.

Sugiyanto menyebutkan, di RT04, RW08 terdapat sebanyak 112 rumah,  dan sebanyak 76 rumah sudah bersertifiakat hak milik.  Sedangkan 36 sisanya belum bersertifikat.

Baca Juga :   Gempa Berkekuatan 4.0 Magnitudo Guncang Bojonegoro, Belum Ada Laporan Dampaknya

”Tapi hanya 36 rumah, yang diklaim masuk pada wilayah 451. Padahal sudah jelas ada pembatasnya, antara wilayah 458 dan 451,” tambahnya.

Dia menegaskan, jika seluruh warga sepakat menolak karena beranggapan hanya untuk kepentingan sepihak. “Warga tidak ada yang menyepakati karena menganggap hanya sepihak,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua RW 08, Budi Prayitno, menyampaikan, jika warga pernah diajak malakukan pertemuan di Kelurahan Cepu pada Rabu siang (1/10/2014).  Pertemuan tersebut dihadiri muspika, namun ada miskomunikasi saat warga tidak mau menandatangani daftar hadir.

“Warga menghawatirkan ada penyalahgunaan tanda tangan warga untuk kepentingan lain,” sambung Budi sambil menunjukkan berkas salinan tanda tangan warga.

Dia berharap, pihak Pusdiklat Migas memiliki pertimbang lain karena puluhan rumah di wilayahnya sudah memiliki sertifikat pribadi. Ia menambahkan, jika rencana itu benar-benar dilakukan, bukan hanya rumah warga di Kelurahan Cepu, namun sejumlah rumah di Kelurahan Balun dan Karangboyo yang masuk dalam tanah tetap milik negara juga akan tergusur.

Sementara itu, pihak Pusdiklat Migas Cepu masih berupaya dikonfirmasi mengenai masalah tersebut. (ams)

Baca Juga :   Warga Sweeping Warung Remang-remang

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *