SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ), menegaskan, jika aksi damai berupa mogok kerja yang dilakukan karyawan eks PT Supraco di Pad B , Lapangan Mudi, Desa Rayahu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (1/10/2014) dan Kamis (2/10/2014) lalu, tidak ada hubungan langsung dengan tanggung jawab manajemen.Â
Sebab, karyawan yang melakukan aksi bukan merupakan karyawan organik korporasi hulu migas ini.Â
“Mereka itu karyawan eks PT Supraco,” tegas Field Manager JOB PPEJ, Junizar Harman kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (4/10/2014).
Junizar menjelaskan, PT Supraco merupakan perusahaan subkontraktor yang bekerja di sejumlah lapangan migas yang dioperasikan JOB PPEJ. Berdasar prinsip good corporate governance (GCG), transpansi, dan mekanisme lelang tender yang dilakukan secara fair, ketika satu perusahaan subkontraktor setelah habis masa kontraknya, otoritas JOB PPEJ berkewajiban membuka dan melaksanakan tender baru.
Dari hasil tender terbuka JOB PPEJ, bidang dan cakupan pekerjaan yang ditenderkan dan selama ini dilaksanakan PT Supraco telah dimenangkan PT ABS. “Ketika masa kontrak itu habis, ya mesti dibuka dan dilaksanakan tender baru bersifat terbuka dan fair,” tandas Junizar.
Dengan demikian, lanjut dia, demo yang dilakukan karyawan eks PT Supraco tak ada hubungan langsung dengan manajemen JOB PPEJ dalam perspektif regulasi ketenagakerjaan.
Namun demikian, karena para karyawan perusahaan outsourching itu dipekerjakan di lapangan migas yang dioperatori JOB PPEJ, secara tidak langsung, korporasi hulu migas ini terkena efeknya.
“Terutama dari aspek brand image. Makanya, kami melakukan pelurusan dan mendudukkan persoalan tepat di posisinya,” tegas Junizar.(rien)