SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Menjamurnya rumah kost sebagai dampak industrialisasi migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Wakil rakyat itu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk segera menerbitkan peraturan bupati (Perbub) rumah kost.
Tujuannya agar keberadaan rumah kost bisa memberikan kontribusi beruapa pendapatan bagi daerah. Karena selama ini Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang pembayaran pajak dan retribusi tidak berpihak pada daerah.
“Di dalam undang-undang tersebut, retribusi rumah kost hanya diperuntukkan kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jogjakarta,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito kepada suaraBanyuurip.com, Selasa (7/10/2014).
Namun seiring berkembangnya Bojonegoro sebagai daerah industri migas, menurut Anam, perlu adanya payung hukum yang mengatur dan menata keberadaan rumah kost agar dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Oleh sebab itu, Perbub tentang rumah kos harus segera dibuat,” tegas politisi Partai Gerinda itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan Dispenda, Dilli Tri Wibowo, mengungkapkan, di dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tersebut yang menjadi acuan adalah kota besar. Sehingga jika regulasi itu diterapkan di daerah ada kesulitan dalam proses penarikan retribusi.
“Kami tidak punya regulasi pengikat dalam melaksanakan penarikan retribusi rumah kos,” sambung Dilli dikonfirmasi terpisah.
Meskipun begitu, Dispenda masih dapat melakukan penarikan retribusi pada rumah kost yang memiliki maksimal 10 kamar. Selama ini, sudah ada 35 rumah kos yang tertib membayar retribusi sebesar 10 persen dari pendapatan yang diterimanya.
“Memang sekarang banyak rumah kos yang dipergunakan untuk karyawan migas, tapi pemilik terkadang menutupi jumlah kamar yang tersedia,” pungkas Dilli, mengungkapkan.(rien)