SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tengah disibukkan dengan banyaknya tower telekomunikasi yang tidak berijin.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengatakan saat ini tengah membidik adanya sejumlah tower yang tidak dilengkapi ijin, tetapi sudah diaktifkan oleh pemiliknya.
“Kita minta jangan diaktifkan terlebih dahulu sebelum ijin tower tersebut dilengkapi,†kata Heri Muharwanto, Selasa (7/10/2014).
Ijin yang dia maksud, adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Hinder Ordinatie (HO). Heri juga mengatakan sudah melayangkan sejumlah teguran kepada pemilik tower untuk tidak terlebih dahulu mengaktifkan tower sebelum kedua ijin ini dikantongi.
Tetapi teguran yang dilayangkan Satpol PP kepada operator tower tampaknya tidak semua dipatuhi. Terbukti dengan dinonaktifkannya dengan paksa tiga tower baru-baru ini.
Ketiga tower tersebut berada di Desa Pucangan dan Desa Pakel Kecamatan Montong, satu lagi adalah tower yang dinonaktifkan paksa berada di Desa Cendoro Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Penonaktifan paksa ini merupakan sangsi tegas yang diberikan Satpol PP karena teguran segera mengurus perijinan tidak dindahkan. Setelah ini pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pemilik tower dan memberikan sangsi kembali apabila tetap mbalelo.
“Kami minta kepada pemilik tower untuk segera menyelesaikan IMB ataupun ijin gangguan HO sebelum mulai dioperasikan,†tandasnya. (edp)