SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswo Utomo, menyatakan, telah menginstruksikan Dirjen Migas untuk mengilegalkan semua rig pengeboran yang berdiri di sumur tua. Terasmuk di dalamnya yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Saya meminta kepada Pertamina untuk menutup sumur tua sekarang juga, karena laporan yang diterima banyak kegiatan ilegal di dalamnya,” tegas Susilo kepada SuaraBanyuurip.com, saat menghadiri kegiatan di lapangan Banyuurip, Blok Cepu kemarin.
Dia menegaskan, selama ini pengolahan yang dijalankan tidak menggunakan teknik, dan praktik yang benar. Akibatnya menimbulkan kerusakan lingkungan, oleh karenanya harus dihentikan.
“Semua yang dilakukan penambang itu ilegal, dan Polisi harus menangkapnya,” tandas Susilo Siswo Utomo.
Menurutnya , yang seharusnya menangkap para penambang ilegal, dan investor asing adalah pihak kepolisian setempat. Bahkan, investor asing atau yang tidak memiliki kerjasama sah dengan Pertamina adalah pencuri.
“Tidak ada revisi undang-undang terkait sumur tua, percuma kalau ada undang-undang tapi penegak hukumnya diam saja,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKPB Ady Wibowo, masih berusaha dimintai keterangan mengenai hal ini. (rien)