SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor Engiinering, Procurement and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind – HK), mengaku akan mengawal semua pengusaha Galian C yang menjadi rekanannya agar mematuhi peraturan yang berlaku saat beroperasional di lapangan.
Construction Manager PT Rekind-HK, Zaenal, mengungkapkan, apabila reklamasi atau perbaikan lingkungan pada lokasi Galian C yang dipergunakan untuk proyek EPC 5 bukanlah tanggung jawab kontraktor EPC 5, melainkan pemilik quari atau pengusaha tambang itu sendiri.
“Karena kami sudah melakukan pembayaran pada tanah urug tersebut,” tegas Zaenal kepada suarabanyuurip.com.
Dia menjelaskan, di dalam pembayaran tersebut sudah termasuk untuk perijinan pajak dan biaya reklamasi. Pembayaran yang dilakukan untuk tanah urug sejumlah Rp40.000 tiap kubik.
“Kami akan mendorong dan mengawal para pengusaha Galian C ini untuk mentaati undang-undang,” tandasnya.
Zaenal mengungkapkan, selama ini banyak persepsi yang salah yang ditujukan kepada PT Rekind-HK, misalnya untuk pembayaran pajak. Seharusnya, surat tagihan yang dilayangkan kepada masing-masing pengusaha bukan kepada Rekind – HK.
“Akhirnya kami yang menagih pajak kepada pengusaha, dan mengantarkan ke Dispenda,” imbuhnya.(rien)