2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Nasib apes menimpa, Dwiyono Nugoroho (38), asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Baru mendapatkan hasil Rp10.000 dari penjualan pil Karnopen keburu ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (15/10/2014).

Dari tangan Dwiyono polisi menyita barang bukti 100 butir pil daftar G yang akrab dikenal Pil Koplo, dan uang tunai Rp10.000. Kini dia mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   

Menurut Kasat Reskoba Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, Dwiyono sudah lama menjadi incaran polisi karena mengedarkan Pil daftar G di wilayah Tuban.  

Di lokasi berbeda, polisi juga dapat menangkap pengedar lain yang masih satu jaringan dengan Dwiyono. Adalah, Radi (34), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, yang tidak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya.

“Kalau di rumah Radi, kita mendapat barang bukti 500 pil karnopen, dan uang tunai sebesar 75 ribu rupiah hasil jualan,” terang Budi Friyanto.

Keduanya sekarang tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *