Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Jawa Timur, menciduk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dipergunakan untuk aktivitas pembangunan waduk. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan untuk mempertangungjawabakan perbuatannya.

Penimbun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah M Nur Sodik, (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

“Kita amankan sekitar 39 jerigen berisi solar bersubsidi dari dua lokasi yang berbeda, atau sekitar 1.365 liter,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Kamis (16/10/2014).

Suharyono menerangkan, penangkapan penimbun solar ini berawal ketika, Rabu (16/10/2014) pagi kemarin, petugas mendapati truck dengan nomor polisi (Nopol) L 8384 WB melintas dan menuju proyek pembangunan waduk Jabung di Kecamatan Widang. 

Setelah diteliti, lanjut dia, petugas menemukan 18 jerigen berisi solar bersubsidi di bak truk. Bahkan satu jerigen sudah mulai diisikan ke alat berat sebagai bahan bakar.

“Kita langsung amankan truk tersebut, dan bergerak menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggerebekan,” kata Suharyono.

Baca Juga :   Desa Ring 1 Blok Tuban Terima Hewan Kurban

Hasilnya dari rumah tersangka polisi mendapati sekira 22 jerigen berisi solar subsidi. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli solar tersebut menggunakann jerigen dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan alasan untuk bahan bakar Himpunan Penduduk Pemakai Air (HIPPA) di desanya.

“Tetapi BBM subsidi ini justru dipergunakan untuk pengerjaan proyek,” tandas Suharyono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) nomor  dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *