SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Salah satu baliho yang di pasang Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terlihat tak terurus sehingga menganggu keindahan kota. Baliho itu telah penyok, kainnya robek dan usang.
Baliho tersebut berada di seputaran patung Kuda di wilayah Cepu. Diketahui baliho telah terpasang sejak 2012 lalu dan sampai sekarang belum pernah diganti. Rusaknya baliho dtengarai akibat telah tertabrak kendaraan berat.Â
Menurut Kepala UPTD Dinas Pendapatan  Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kecamatan Cepu, Arif Sustiyanto, kerusakan itu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Karena iklan layanan tersebut adalah milik pemerintah daerah dan bukan termasuk obyek pajak.
“Beda lagi jika baliho itu milik suwasta, maka menjadi tanggung jawab swasta atau vendor penyedia jasa,†katanya kepada suarabanyuurip.com, Senin (20/10/2014).
Ia menyebut, dari data UPTD setempat sebanyak 27 baliho milik swasta yang terpasang di Kecamatan Cepu. “Kami belum tahu persis jumlah baliho milik pemerintah dan jumlah keselurahan papan reklame selain bentuk baliho, karena pada waktu pendataan melibatkan petugas dari Blora,†ujar Arif.
Dia menambahkan, ada beberapa perbedaan perlakukan baliho antara pemerintah dan swasta, yakni pada tenggang waktu pemasangan. “Jika pemerintah tidak dibatasai jangka waktu pemasangan. Tapi kalau swasta dibatasi jangka waktu pemasangan. Yakni masa jatuh tempo pajak atau satu tahun,†pungkas Arif.(ams)