Dewan Akan Terbitkan Perda Pajak Orang Asing

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif untuk penarikan pajak bagi orang asing yang ada di wilayahnya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan, adanya industrialisasi minyak dan gas bumi di Bojonegoro yang semakin meningkat, telah mendatangkan orang-orang asing atau dari mancanegara. Mereka datang ke Bojonegoro melakukan bisnis atau bekerja di proyek migas.

“Kami mengambil contoh di Pemkot Batam, yang sudah menerapkan Perda Retribusi bagi orang asing,” tandas Lasuri saat hearing dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Bojonegoro, Selasa (21/10/2014).

Menurut dia, dengan banyaknya orang asing ini, maka menjadi berpotensi bagi daerah untuk mendapatkan PAD cukup tinggi dari pajak yang dikenakan. “Sesegara mungkin akan kita buat raperda inisiatif. Karena itu kami harapkan dukungan dari semua pihak,” kata Politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sementara itu, Kepala Dispenda Bojonegoro, Herri Sudjarwo, menyatakan, baru mengetahui adanya peraturan pemerintah yang mengatur pajak bagi orang asing,

Baca Juga :   Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2018

“Selama ini tidak tahu, baru-baru ini saja dikasih tahu sama Imigrasi,” sambung Herri.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *