SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tanpa dipungut biaya. Kebijakan ini membuat masyarakat lebih banyak memilih menikah di KUA.
Seperti di KUA Kecamatan Sekaran, jumlah pasangan calon pengantin yang menikah meningkat hingga 50 persen. Selama bulan Oktober atau dalam penanggalan Jawa disebut sasi Besar,  sedikitnya tiga pasangan setiap hari mendatangi KUA untuk dinikahkan.
“Tercatat 70 pasangan pengantin yang menikah selama bulan Besar. Lebih dari separuh memilih menikah di KUA,“ kata Kepala KUA Sekaran, Khozin, Selasa (21/10/2014).
Menikah di KUA dipilih karena menghemat biaya karena tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Berbeda jika menikah di rumah dengan mendatangkan naib. Biaya nikah mencapai Rp600 ribu.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014, biaya menikah di rumah sebesar Rp600 ribu,“ cetus Khozin.
Untuk pasangan calon pengantin yang memilih menikah di rumah, mereka harus membayar penuh biaya menikah sebelum hari H pernikahan. Uang pembayaran langsung disetorkan ke Kantor Kementrian Agama melalui transfer di bank BRI.
Salah satu pasangan yang menikah di KUA siang ini adalah Imam Syafi’i asal Blitar, dan Dian Irwan Handayani.
Dengan diantar belasan keluarganya mereka dinikahkan oleh Khozin di ruangan khusus yang tersedia.Proses akad nikah relatif singkat hanya sekitar 15 menit.
“Memilih nikah di KUA, Mas, karena biayanya gratis,“ ujar Imam usai akad nikah. (tok)