SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Proyek Banyuurip menggunakan tanah urug ilegal dari Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Hal itu diketahui saat Satpol PP Gabungan Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan penertiban Galian C di lokasi tersebut, Selasa (21/10/2014).
Mereka menemukan lalu lalang dump truk tertempel stiker “Banyu Urip Project Infrastrukture Facilities EPC-5†dan sisi kanan kiri ada logo Exxon mobil dan kontaraktor. Dump truk tersebut mengangkut tanah urug dari wilayah tersebut.
Salah satu awak dump truk bernomor polisi AE 8041 UC yang enggan menyebutkan namanya mengaku, tanah urug yang akan dia bawa itu  merupakan kebutuhan proyek Exxon mobil. “Untuk keperluan proyek Exxon, Mas,†katanya saat ditanya wartawan soal rencana peruntukan tanah urug tersebut.
Penanggung jawab lokasi pertambangan galian C, Sukarno, membenarkan jika tanah urug miliknya memang akan digunakan untuk keperluan proyek Exxon. “Ini digunakan untuk proyek Exxon,†katanya.
Dari total 3 hektar tanah yang dikeruk olehnya, hanya ada sebagian kecil yang masuk kriteria proyek Exxon. “Hanya 0,6 hektar yang masuk kriteria proyek Exxon,†katanya.
Menurutnya, semenjak di lokasi pertambangan tanah urug di wilayah Jawa Timur mengalami trobel, banyak dump truk yang mengambil tanah di lokasi kerjanya. “Sebelumnya rata-rata perhari hanya 60 truk yang masuk, baik lokal maupun untuk  Exxon. Tapi setelah ada trobel di Jawa Timur, sekarang mencapai 100 truk per hari,†jelasnya.
Diketahui, Galian C tak berijin di Desa Gagakan ditertibkan Satpol PP gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pertambangan tanah urug di lokasi tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi ijin pertambangan. Sementara Blora belum memiliki Perda tentang Galian C. (ams)