SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro  –  Warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur, Juono,  melaporkan PT Geo Link ke Polsek Gayam, karena sawahnya dikeruk untuk menguruk bekas pipa yang terbakar milik perusahan itu, Rabu (22/10/2014).
Warga RT 02 RW 01 desa ring satu ladang migas Banyuurip, Blok Cepu itu menilai, Geo Link telah melanggar aturan dengan merusak lahan pertanian miliknya. Apalagi kegiatan gtersebut dilakukan tanpa ijin kepadanya selaku pemilik tanah yang sah.
Diketahui pipa minyak milik Geo Link telah terbakar beberapa waktu lalu. Paska kebakaran perusahaan melakukan perbaikan terhadap pipa pengalir minyak dari lapangan Banyuurip menuju Mudi.
“Sawah saya dirusak dengan cara diambil tanahnya dibuat menguruk pipa pengalir minyak yang beberapa waktu terbakar itu tanpa permisi, Pak,” kata Juono kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di Mapolsek Gayam.
Sedangkan Kastolah, anak Juono yang mendampingi lapor ke POlsek Gayam menambahkan, merusak lahan tanpa permisi sama halnya mencuri. Oleh karena itu dia menuntut ganti-rugi.
Kapolsek Gayam, AKP Sudirman, membenarkan jika ada warga Gayam yang melaporkan terkait dugaan perusakan sawah oleh PT Geo Link. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Benar, Mas. Pak Juono beserta keluarganya melaporkan PT Geo Link karena diduga mengambil tanah sawah untuk pengurukan pipa yang terbakar tanpa permisi,” tegas AKP Sudirman. (sam)