SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Karena merasa ditipu, Lawito, (45), warga Desa Panjunan, melaporkan Jumiatii, (35), ke Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (27/10/2014). Pelapor dan terlapor itu sama-sama warga Kecamatan Kalitidu.Â
Data yang diperoleh dari Mapolres Bojonegoro, dugaan penipuan itu bermula pada tanggal 25 Agustus 2014 hingga 3 September 2014 lalu. Saat itu korban mendapat order dari PT Hutama Karya (HK), Â untuk melakukan pengurukan tanah sebanyak 5000 kubik di proyek engineering, procurement and construction (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu, di Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
Selanjutnya korban membeli sekaligus meminta pengiriman tanah urug tersebut kepada terlapor, Jumiati dengan harga Rp 35.000 tiap kubik. Setelah itu, dalam kurun waktu proses pengurukan tanah akan selesai pada 1 September 2014 lalu, korban kemudian melakukan penagihan ke PT HK.
Akan tetapi dari PT HK diperoleh jawaban jika terlapor telah mencairkan nota tanda terima pengurukan tanah sebanyak 147 lembar. Â Mendapati jawab itu korban kemudian melakukan pengecekan di lapangan, ternyata tanah urug tersebut tidak pernah dikirim oleh terlapor.
Diduga, terlapor memalsukan tanda-tangan dari karyawan PT HK bagian pengecekan atas nama Agus. “Pengurukan tanah ternyata fiktif. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 47.040.000,†kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Marjono kepada suarabanyuurip.com, Senin (27/10/2014).Â
Marjono mengatakan, laporan ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti bersalah maka terlapor akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari managemen PT Hutama Karya mengenai kasus tersebut.(rien)