SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Perda nomor 23 tahun 2011 tentang konten lokal belum banyak diketahui pemerintah desa di sekitar proyek Lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu.
“Belum pernah tahu, Mas,” kata Kepala Desa (Kades) Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Mustabi’in, Rabu (29/10/2014).
Disinggung mengenai strateginya dalam menyambut proyek di Lapangan KDK, dia menyatakan akan menyerap aspirasi warganya terlebih dulu. Kendati begitu, dia berharap perda konten lokal sedianya bisa disosialisasikan, sehingga baik pemdes atau warga dapat memahami regulasi tentang adanya proyek migas.
“Ya namanya aturan tetap harus dijadikan acuan,” imbuhnya.
Mengenai persoalan tenaga kerja, Kades menegaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan desa yang berdekatan dengan wilayah Lapangan KDK. Adapun desa tersebut yaitu Desa Sukoharjo, Leran, dan Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu.
Tidak familiernya Perda yang diklaim sebagai peran pemkab dalam memperjuangkan masyarakat sekitar proyek migas di Bojonegoro ini juga terjadi di Pemerintah Desa Sukoharjo.
Kepala Desa Sukoharjo, Dwi Setyono, mengaku tak banyak tahu tentang perda tersebut. (roz)