Pengamanan Aset Pusdiklat Migas Cepu Diserahkan Pusat

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Polemik pengamanan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah (tanah Verponding) milik pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) Migas yang berada di tiga kelurahan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,  terus bergulir karena sampai sekarang belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Warga yang menempati tanah tersebut belum menyetujui pengambilan aset tersebut. Karena itu, Pusdiklat Migas telah mengundang Muspika Kecamatan Cepu beserta pimpinan tiga kelurahan yakni, Kelurahan Balun, Kelurahan Karangboyo dan Kelurahan Cepu, untuk melakukan pertemuan di Jogjakarta pada 16 sampai dengan 18 Oktober 2014 lalu. Namun pertemuan itu belum menghasilkan titik temu.

“Karena belum ada titik temu permasalahan ini akan diserahkan pada tingkat lebih atas,” kata Kepala Kelurahan Balun, Nunik, kepada suarabanyuurip.com,. Kamis (30/10/2014).

Nunik menjelaskan, ada sekitar 20 rumah milik warganya yang masuk verponding. “Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun masih belum menemukan titik tengah. Masyarakat memiliki pemikiranberagam, ada yang berseberangan dengan sistemasi yang ada,” kata dia, mengungkapkan.

Senada disampaikan Camat Cepu, Mei Nariyono melalui Sekertarisnya, Sholechan Muchtar. Ia mengungkapkan, pertemuan di Jogjakarta beberapa waktu lalu langsung dipimpin Kepala Badan Diklat Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pusdiklat Migas Cepu.

Baca Juga :   MCL Gelar Lokakarya Jurnalistik Foto dan TV

“Belum klir-nya karena belum ada persetujuan dari warga yang menempati tanah tersebut. Karena itu masalah ini dilimpahkan ke pemerintahan pusat,” sambung pria asal Kecamatan Kedungtuban itu.

Sementara itu, Humas Pusdiklat Migas Cepu, Nina Gumantina, tidak mengangkat telepon genggamnya saaat suarabanyuurip.com  mencoba menghubunginya untuk meminta konfirmasi.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *