SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMK) tahun 2015 dari Rp 1.140.000 menjadi Rp 1.280.000 tiap bulan.Â
Kepala Disnakertransos, Adie Witjaksono, mengungkapkan, usulan tersebut sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk disepakati. Dan hasil survei menyebutkan, jumlah UMK pada 2015 mendatang lebih besar dibandingkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh yang hanya Rp 1.170.000.
Dia menambahkan, penetapan usulan UMK itu rencananya akan dilakukan pada bulan November 2015. Setelah ditetapkan besaran UMK, pemilik perusahaan yang merasa keberatan akan diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pengajuan keberatan.Â
“Jika tidak ada yang mengajukan keberatan maka selanjutnya akan disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan,” tegas Adie.
Inflasi peningkatan UMK Bojonegoro itu mengingat dari hasil survei yang menyebutkan, tempat tinggal (kost) bagi buruh meningkat. Selain dari faktor tempat tinggal, jumlah kebutuhan transportasi, kenaikan harga BBM juga mengalami peningkatan yang signifikan.Â
Sesuai ketentuan, survei KHL buruh dilakukan di pasar tradisional dengan mengacu 60 item yang dijadikan dasar untuk menentukan KHL. Survei tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).(rien)