Pengesahan Perda Lambat Hambat Kinerja

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Masih banyak Peraturan Daerah (perda) yang belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, menjadikan kinerja pemerintah kabupaten(Pemkab) setempat. Salah satunya tentang revisi Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di wilayah Kecamatan Cepu.   

Anggota komisi A dan anggota badan legislasi (Banleg) DPRD Blora, Siswanto, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (3/11/2014) menjelaskan, dari pertemuan yang dilakukan dengan pihak muspika serta masyarakat di pendopo Kecamatan Cepu pada hari Kamis (30/10/2014) lalu, diperoleh masukaan agar revisi perda itu segera disahkan.   

“Khusus untuk Cepu, perlu adanya revisi perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kerena itu adalah perda tahun 90an,” katanya. Selain itu, juga ada perda yang dianggap perlu secepatnya disahkan yakni Galian C dan Rencana Tata Ruang Wilayah.  

“Kecamatan Cepu, telah mendatangkan tim dalam pembuatan masterplan tata ruang, jadi kita tunggu itu,” tegas Siswanto.

Sementara itu, Camat Cepu, Mei Naryoni mengatakan bahwa rencana detai tata ruang (RDTR) tersebut itu sebagai langkah awal penataan tata ruang yang lebih baik di Kecamatan Cepu untuk 20 tahun kedepan.

Baca Juga :   Dinas Perdagangan Pantau Kebutuhan LPG 3 Kg

“Dengan adanya RDTR akan mampu ditemukan permasalahan-permasalahan di lapangan, yang tentunya mampu menjadi acuan pemerintah setempat,” jelas Mei.

Disamping itu, yang perlu diperhatikan adalah penindakan Galian C terutama penambang pasir ilegal. Karena selama ini petugas ketertiban kesulitan melakukan penindakan karena belum adanya Perda Galian C.

“Sehingga hanya menggunakan dasar Peraturan Bupati ,”  sambung Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *