IDFoS Launching Sekolah Desa

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IDFoS menggelar seminar dan launching sekolah desa menuju pemerintah desa yang berkualitas dan demokratis di Ruang Pertamuan Griya Dharma Kusuma (GDK), Rabu 5/11/2014). Kegiatan yang diikuti 33 desa di Kabupaten Bojonegoro dan 4 desa dari Kabupaten Jawa Timur itu menghadirkan sejumlah nara sumber yang berkompeten.

Di antaranya Bupati Bojonegoro Suyoto, Direktur LP3ES, A.E Priyono, Perwakilan Bapemmas Tuban, Sugeng Purnomo, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ahmad Jufri. Dalam kegiatan perwakilan desa mendapat banyak meteri seperti Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014, pengelolaan keuangan, dan hukum. 

Dalam sambutannya, Bupati Suyoto menyampaikan, adanya Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 ini, setiap desa akan menerima dana sebesar 10 persen dari APBN atau sekira Rp 1,5 milyar yang masuk langsung ke desa.

“Di sini yang menjadi masalah krusial adalah manusianya, bagaimana uang tersebut menjadi berkah dan bukan sebaliknya,” kata Suyoto.

Ia menyampaikan, agar pemerintah desa terutama kepala desa bisa mengelola keuangan dengan baik, pemerintah kabupaten telah menyiapkan empat peraturan bupati (Perbup). Diantaranya Perbub Gerakan Desa Sehat dan Cerdas, Perbub Anggaran Desa, Perbub Wali Amanah Desa, dan Perbub Laporan Kinerja Pemdes.

Baca Juga :   27.000 WP Kendaraan Bermotor di Bojonegoro Menunggak Pajak

“Dengan empat Perbub itu, desa secara otomatis telah melaksanakan semua aturan-aturan yang jumlahnya sangat banyak di Undang-undang Desa,” tegas Ketua DPW PAN Jatim itu.

Suyoto berharap, semua desa termasuk desa ring 1 Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mendapatkan dana lebih besar dari lainnya, mampu mengefektifkan kinerjanya dalam pengelolaan keuangan dengan bekerja cepat, tepat dan bermanfaat.

“Dalam melaksanakan undang-undang desa ini kita tidak bisa melakukan pendekatan birokrasi saja, tetapi butuh NGO atau LSM yang mendampingi sampai sukses nantinya,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota BPD Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Saefuddin, menyampaikan, ada beberapa kerisauan yang dialami oleh perangkat desa seperti rumusan persoalan di dalam implementasi undang-undang desa.

“Kami berharap ada tranformasi di desa, apalagi desa kami adalah desa ring 1 Blok Cepu, tentu pemasukan untuk desa lebih besar dari yang lain,” sambung Saefudin.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *