SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengendus adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelontorkan kepada Kelompok Tani Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, pada tahun 2010 silam. kepada kelompok tani di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Sabtu (8/11/2014).
Kepala Kajari Bojonegoro, Tugas Utoto, menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat bantuan yang digelontorkan kepada Kelompok Tani Desa Mori senilai Rp400 juta diduga fiktif atau tidak pernah dilakukan pengadaan pembibitan dan penggemukan sapi.
“Modus yang dilkakukan kelompok tani saat dilakukan pemeriksaan, sapi-sapi tersebut ada yang dijual dan tujuh diantaranya mati,” kata Tugas kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (8/11/2014).
Dia menyampaikan, dana bantuan yang bersifat hibah dari APBD Provinsi tersebut seharusnya sudah berupa sapi sebanyak 39 ekor untuk dikembangbiakkan dan dikelola peternak melalui kelompok tersebut.
“Saat ini ada empat desa yang memiliki kasus serupa. Tapi baru di Desa Mori yang kami dalami,” imbuhnya.
Sedangkan ketika disinggung tentang tiga desa lainnya, Tugas, enggan untuk membeberkannya. “Kita fokuskan di Desa Mori lebih dulu, setelah itu akan kita kembangkan ke desa lainnya,” kelit Tugas.(rien)