SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro tidak melakukan penahanan terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) senilai Rp5 milyar yang bersumber dari APBD II Tahun 2012.
Kedua tersangka itu adalah AM, (44), Warga Dusun Pekuwon RT02/RW02 yang juga sebagai Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, dan YR (42) asal Dusun Tlogoagung, Rt03/Rw01 Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem.
Kapolres Bojonegoro, AKP Ady Wibowo, membenarkan jika dua tersangka yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jitut dan Jides belum ditahan. Alasannya saat ini penyidik polres baru meningkatkaan tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Penahanan itu perlu proses, dan juga kita baru meningkatkan dari lidik ke sidik ditunggu saja,” ujarnya
Sementara, Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Ponzi Indra, saat dihubungi mengatakan, proses yang dilakukan merupakan langkah penyidik dalam menangani kasus yang sedang didalami. Penyidik Polres baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Â ke Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro kemarin (11/11/2014).
“Tersangka tidak ditahan karena baru dimulai penyidikan. Kalau SPDP itu bukan ranah untuk diekspos karena termasuk langkah-langkah penyidik, terserah mau kita kirim SPDP kapan,” tegasnya.
Dalam surat SPDP yang diterima Kejari itu, penyidik Polres Bojonegoro AM dan YR sebagai tersangka. Â Dalam penyidikan dugaan korupsi jitut dan jides ini penyidik memeriksa seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana jitut dan jides 2012. Totalnya ada sebanyak 52 gapoktan dan seluruh kepala desa (kades).Â
“Perhitungan lapangan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapari Rp1,3 miliar,” jelas Utoto.
Sementara diketahui, penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan jitut dan jides dilakukan sejak awal 2014. Setelah petugas menerima laporan masyarakat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana sebanyak 30persen.
Selain itu diduga mekanisme penentuan gapoktan tidak sesuai dengan prosedur. Proyek pembangunan jitut dan jides ini diberikan kepada 52 Gapoktan dan dikerjakan secara swakelola
Artinya dikerjakan gapoktan sendiri. Tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan bekerjasama oknum pejabat Disperta. Sehingga menyebabkan kerugian negara karena telah terjadi pemotongan.Â
Dimungkinkan, tersangka kasus korupsi Jitut Jides ini akan bertambah karena diduga kuat melibatkan oknum pejabat di Disperta Bojonegoro.(rien)