Dewan Sebut Material Proyek EPC 5 Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuding pelaksanaan proyek pengurukan pembangunan fasilitas penunjang produksi puncak minyak Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, tidak sesuai mekanisme dan melanggar aturan. Alasannya, pada proyek pengurukan itu kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) – 5 Banyuurip, PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) selama ini menggunakan meterial ilegal. 

“Dari hasil pantauan kami sebagian dimiliki, dikuasai, dan diprakarsai oleh warga dari luar wilayah Bojonegoro. Oleh sebab itu, karena tanah ilegal jadi yang digunakan juga ilegal,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiyawan saat saat rapat koordinasi dengan operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan perwakilan PT Rekind – HK, Senin malam kemarin.

Untuk itu, Dewan mendesak kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Perijinan Bojonegoro bertindak tegas. Salah satunya jangan mudah memberikan ijin bagi para penambang yang akan melakukan kegiatan Galian C.

Baca Juga :   7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Tolak Kenaikan Harga BBM

“Kami akan mengawal Pemkab dalam masalah ini,” tandas politisi PDI-P itu.

Pada kesempatan itu, Komisi Dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu menyayangkan tidak hadirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daearah (Perda).

Meski demikian, lembaga wakil rakyat itu akan tetap berusaha mendesak EMCL dan kontraktornya agar taat aturan dan tetap bertanggung jawab akibat kegiatan yang sudah dilakukan.

“Lihat saja kalau sampai minggu depan mereka tidak memenuhi janjinya,” ancam Doni.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *