SuaraBanyuurip.com – Winarto
Bojonegoro – Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Jawa Timur, tak lagi memberlakukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersusidi bagi petani yang ingin membeli BBM dengan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal ini menyusul pengumuman resmi kenaikan harga BBM oleh pemerintah pada Senin (18/11/2014) pukul 00;00 WIB malam tadi.
Dalam pengumuman resminya, pemerintah menaikan harga BBM Rp2.000 per liter. Untuk harga premium di SPBU naik menjadi Rp8.500 per liter dari sebelumnya Rp6.500 per liter. Di tingkat pengecar menjadi Rp9.000 per botol dari sebelumnya Rp8.000 per botol. Sedangkan untuk solar di SPBU naik menjadi Rp7.500 per liter dari sebelumnya Rp5000 per liter.
“Dengan kanaikan ini secara otomatis surat rekomendasi untuk petani tidak berlaku lagi. Karena semua masyarakat mendapatkan harga yang sama saat membeli BBM di SPBU,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kecamatan Kapas, Basuki Yuono kepada suarabanyuurip.com, Selasa (18/11/2014).
Sebelumnya Disperta Bojonegoro mewajibakan kepada semua petani yang ingin membeli BBM denga jerigen di SPBU untuk menyertakan surat keterangan dari kepala desa setempat sebagai dasar memperoleh rekomendasi. Aturan ini sesuai kebijakan Pertamina yang melarang pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen untuk menghindari penimbunan.
“Sampai kemarin kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada 37 petani. Rata-rata untuk pembelian solar setiap harinya 24 liter dan 12 liter untuk premium,” ujar Basuki, mengungkapkan.
Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan harga BBM ini petani tidak lagi harus meminta surat rekomendasi dari Disperta untuk melakukan pembelian BBM dengan jerigen di SPBU manapun.(win)