Rekind-HK Berdalih Miss Komunikasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Tudingan penggunaan material ilegal pada proyek engineering, procurement and construction (EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, ditanggapi PT Rekyasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK). Menurut kontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), pengambilan tanah urug di Kecamatan Malo dan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikarenakan adanya miss komunikasi.

Construction Manager EPC 5, Zainal, mengungkapkan, awalnya masyarakat menawarkan lahan yang dianggap gersang dan berada di pedalaman untuk bisa digunakan sebagai bahan material di proyek EPC 5. Namun banyak yang tidak mengetahui jika pengambilan tanah urug tersebut harus melalui proses yang panjang untuk mendapatkan Ijin Penambangan Rakyat (IPR). Sehingga saat mengajukan ijin ke instansi terkait dan mendapatkan rekomendasi dibuat seolah-olah sudah mendapatkan ijin.

“Awalnya terjadi miss komunikasi seperti itu, lalu kami berkoordinasi dengan Badan Perijinan ternyata selembar kertas yang diserahkan pengusaha bukanlah IPR,” kata Zainal saat memberikan penjelasan kepada Komisi A DPRD Bojonegoro pada rapat koordinasi, Senin (17/11/2014) malam.

Baca Juga :   Pertamina Selidiki Penyebab Terbakarnya Sumur Kedinding

Dari keterangan tersebut, lanjut Zainal, pihaknya pada bulan Juni sampai Juli mulai menyetop kegiatan dan melakukan penertiban kepada semua pengusaha Galian C dan meminta kelengkapan perijinan, salah satunya adanya IPR. Setelah itu para subkontraktor melakukan pengambilan tanah urug yang resmi hingga pekerjaan waduk hampir selesai.

“Kalau boleh saya bicara, biaya untuk mengeluarkan ijin tersebut kami yang menanggung semua,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *