SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Puluhan aparat dari Polres Tuban, Jawa Timur melakukan penggerebekan 71 drum berisi solar yang ada di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan pada siang ini pukul 14:00 WIB, Rabu (19/11/2014). Dengan penjagaan ketat dari polisi bersenjata lengkap.
Total solar yang ada di area setempat, diduga didapat dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tuban sebelum diberlakukannya harga baru oleh pemerintah kemarin.
“Ada sekitar 71 drum yang ditimbun atau sekitar 14 ribu liter solar,†kata Wakapolres Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Machfud, ketika berada di lokasi.
Solar ini, menurut keterangan yang didapat diperuntukan untuk nelayan. Caranya dihutangkan oleh pemilik solar kepada nelayan sebelum melaut.
“Ini dihutangkan kepada nelayan sebelum melaut, sementara pemilik mendapatkan solar ini dari SPBU,†terang Ali Machfud.
Meski ada puluhan drum berisi solar, tetapi petugas hanya membawa 5 drum sebagai barang bukti. Ketika ditanya alasannya, Ali mengatakan untuk menghindari amuk massa, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kita bawa lima sebagai barang bukti, selebihnya tetap kita sita di tempat,†kata Ali. “Tetapi apabila solar yang ada ditempat ini hilang, kami akan meminta supaya diganti oleh pemilik,†tambahnya.
Sampai berita ini ditulis, petugas belum menentukan tersangka penimbunan. Apabila terbukti dan pemilik tidak mengantongi ijin, pelaku bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Baru ada calon tersangka, karena sementara ini pemilik belum dapat menunjukkan ijin. Misalkan ijin tersebut dari Pemkab,†kata Ali. (edp)