UMK Lamongan Diusulkan Rp1.410.000

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 ke Gubernur Jawa Timur, sejumlah Rp1.410.000. Jumlah ini meningkat Rp200 ribu dibanding tahun 2014 lalu sejumlah Rp.1.220.000

Menurut Kasi Pengawas Norma Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lamongan, Sentot Hamtomo, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari gubernur atas usulan UMK yang diajukan pada Oktober lalu. Besaran UMK yang diusulkan telah melalui proses survey yang dilakukan oleh tim UMK Pemkab Lamongan.

“Usulannya berdasarkan kreteria Kebutuhan Hidup Layak (KLH), Indeks harga konsumen atau inflasi, dan membandingkan dengan UMK Kabupaten tetangga seperti Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Mojokerto,” kata lelaki asli Bojonegoro itu.

Tim survey yang dilibatkan beranggotakan tujuh orang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan, Serikat Pekerja, Badan Perekonomian, Civitas Akademika, statistic, Bapeda dan Perdagangan.

Dengan UMK Rp1.410.000, menurut Sentot sudah sesuai dengan standar kebutuhan pekerja paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Besaran UMK yang diajukan Lamongan tidak kalah jauh dengan tetangga kabupaten Lamongan,” beber Sentot.

Baca Juga :   Cawabup Terpilih Budi Irawanto Buka Karnaval di Dolokgede

UMK Lamongan sendiri selama ini besarannya berada di bawah Kabupaten Gresik dan Tuban. Meski demikian UMK Lamongan masih lebih tinggi dari kabupaten Bojonegoro yang kaya dengan kandungan minyak.(tok)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *